Beranda | Artikel
Hukum Persusuan dan Kewajiban Untuk Menyusui Anak
Kamis, 5 Juli 2018

Bersama Pemateri :
Ustadz Abu Qatadah

Hukum Persusuan dan Kewajiban Untuk Menyusui Anak merupakan kajian Islam ilmiah yang disampaikan oleh: Ustadz Abu Qatadah. dalam pembahasan Syarah Umdatul Ahkam. Kajian ini disampaikan pada 10 Jumadal Akhirah 1439 H / 13 Februari 2018 M.

Kajian Tentang Hukum Persusuan dan Kewajiban Untuk Menyusui Anak – Syarah Umdatul Ahkam

Dalam kajian ini, dibahas dua pembahasan penting. Yaitu:

Pertama, para umahat yang tentunya juga sangat berkaitan dengan bab ini. Tentunya juga seorang suami berkewajiban memberikan nafkah kepada istrinya dan seorang bapak juga memiliki kewajiban nafkah jika seandainya seorang istrinya tidak bisa menyusui jika adanya halangan. Ketika seorang suami mencari ibu yang menyusui putranya, maka diapun diperintahkan untuk memberikan nafkah kepada wanita yang menyusui anaknya.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّـهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّـهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ ﴿٢٣٣﴾

Para ibu hendaklah menyusukan anak-anaknya selama dua tahun penuh, yaitu bagi yang ingin menyempurnakan penyusuan. Dan kewajiban ayah memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma’ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita kesengsaraan karena anaknya dan seorang ayah karena anaknya, dan warispun berkewajiban demikian. Apabila keduanya ingin menyapih (sebelum dua tahun) dengan kerelaan keduanya dan permusyawaratan, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, maka tidak ada dosa bagimu apabila kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertakwalah kamu kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.” (QS. Al-Baqarah[2]: 233)

Kedua, berkaitan dengan haramnya menikah dengan saudara sepersusuan. Dimana telah kita tahu bahwa wanita diharamkan untuk dinikahi ada tiga. Yaitu diharamkan oleh sebab nasab, diharamkan karena berkaitan dengan adanya pernikahan dan diharamkan karena persusuan.


Artikel asli: https://www.radiorodja.com/31469-hukum-persusuan-dan-kewajiban-untuk-menyusui-anak/